Persyaratan membuat perjanjian kerja bagi TKI yang mengganti paspor

on Saturday, March 21, 2009

Dear Valued Clients, Friends and Guests, Salam to all,

The article below is self-explanatory. It is extracted from here. For better understanding :

Asuransi = Insurance
Maret = March
TKI = Tenaga Kerja Indonesia
KBRI = Kedutaan Besar Republik Indonesia

------------------------------------------------------------------

Berita KBRI - 29/01/2009
Persyaratan membuat perjanjian kerja bagi TKI yang mengganti paspor

Perjanjian kerja (employment contract) merupakan dokumen penting untuk melindungi hak-hak pekerja. Jika terjadi perselisihan hubungan kerja antara pekerja dan majikan maka perjanjian kerja (PK) menjadi rujukan untuk penyelesaian masalah.

Sesuai dengan ketentuan UU 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, setiap TKI di luar negeri wajib menandatangani PK. Isi PK antara lain mengatur hak dan kewajiban TKI serta majikan, kondisi dan syarat kerja (upah,fasilitas/tunjangan, jam kerja), serta jangka waktu kontrak.

TKI yang akan memperpanjang kontrak juga diwajibkan menandatangani PK baru dengan majikannya yang diendors oleh KBRI/KJRI.
Disamping menandatangani PK, setiap majikan di Malaysia juga wajib mengasuransikan TKI sesuai dengan skim pampasan pekerja (workmen compensation) 1955.
Di lapangan, ketentuan pembuatan PK dan pengasuransian TKI ini masih perlu dikontrol pelaksanaannya. Jika tidak, hal itu akan merugikan TKI karena bisa terjadi TKI memperpanjang kontrak tanpa dilindungi dengan PK dan asuransi.

Guna mencegah resiko seperti itu, KBRI Kuala Lumpur mulai mempersyaratkan setiap TKI dan majikan yang akan memperpanjang kontrak, wajib menandatangani PK perpanjangan dan mengasuransikan TKI. Persyaratan itu dikenakan pada saat TKI memproses penggantian paspor di KBRI. Seperti diketahui, paspor TKI berlaku 3 tahun sehingga jika TKI memperpanjang kontrak maka ia perlu memperbaharui dan mengganti paspor.

Saat ini, KBRI sedang mengsosialisasikan ketentuan yang akan berlaku 2 Maret 2009 tersebut kepada semua majikan dan agensi pekerjaan. KBRI juga menyiapkan formulir PK standard bagi TKI dan majikan yang belum memiliki. TKI dan majikan sekaligus dapat menandatangani PK di KBRI.

COST ADJUSTMENT

Assalamualaikum

Dear valued Clients, Friends and Guest,


I have recalled my last posting on the latest cost breakdown for new housemaid due to its invalidity. Here's the cost breakdown again with some adjustment. For better view, please click here. Below are the significant changes :

- Housemaid basic salary has officially been marked at minimum of RM500 regardless of the job scope. This has been made known to the maid during PAP (Persediaan Akhir Penerbangan) by DEPNAKER.

- Salary deduction has been reduce from 5 months to 3 months. The salary deduction is based on RM450 / month. The balance RM50 to be given to the maid for the first 3 months. The total payment to WSC remain RM5,250. I have been made to understand that Indonesia Govt will send delegates to Malaysia to discuss on possibilities of waiving salary deduction in future.

- Recruitment charges has been increased to RM3900 since the charges imposed by Indonesian Agent has increased to RM4500/ biodata. Our supplier is a licensed agency in Indonesia. We do not recruit housemaids from freelance agents or direct from sponsors.

Please email me at lehadwin@gmail.com should there be any confusion or need further clarification. Comments and constructive ideas are welcome.

wasalam

WSC

I AM BACK......

Assalamualaikum....sorry for my long "disappearance" from cyber space...managed to juggle a full-time job, a part time biz and a home-maker That answers why the long silence. Now I am back.


This is Asiff Daniel , he'll be 11 months on 30th Mar.



More updates coming up..
WSC

MUSLIM housemaid for MUSLIM household only...

.