Dear Valued Clients, Friends and Guests, Salam to all,
The article below is self-explanatory. It is extracted from here. For better understanding :
Asuransi = Insurance
Maret = March
TKI = Tenaga Kerja Indonesia
KBRI = Kedutaan Besar Republik Indonesia
------------------------------------------------------------------
Berita KBRI - 29/01/2009
Persyaratan membuat perjanjian kerja bagi TKI yang mengganti paspor
Perjanjian kerja (employment contract) merupakan dokumen penting untuk melindungi hak-hak pekerja. Jika terjadi perselisihan hubungan kerja antara pekerja dan majikan maka perjanjian kerja (PK) menjadi rujukan untuk penyelesaian masalah.
Sesuai dengan ketentuan UU 39 tahun 2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri, setiap TKI di luar negeri wajib menandatangani PK. Isi PK antara lain mengatur hak dan kewajiban TKI serta majikan, kondisi dan syarat kerja (upah,fasilitas/tunjangan, jam kerja), serta jangka waktu kontrak.
TKI yang akan memperpanjang kontrak juga diwajibkan menandatangani PK baru dengan majikannya yang diendors oleh KBRI/KJRI.
Disamping menandatangani PK, setiap majikan di Malaysia juga wajib mengasuransikan TKI sesuai dengan skim pampasan pekerja (workmen compensation) 1955.
Di lapangan, ketentuan pembuatan PK dan pengasuransian TKI ini masih perlu dikontrol pelaksanaannya. Jika tidak, hal itu akan merugikan TKI karena bisa terjadi TKI memperpanjang kontrak tanpa dilindungi dengan PK dan asuransi.
Guna mencegah resiko seperti itu, KBRI Kuala Lumpur mulai mempersyaratkan setiap TKI dan majikan yang akan memperpanjang kontrak, wajib menandatangani PK perpanjangan dan mengasuransikan TKI. Persyaratan itu dikenakan pada saat TKI memproses penggantian paspor di KBRI. Seperti diketahui, paspor TKI berlaku 3 tahun sehingga jika TKI memperpanjang kontrak maka ia perlu memperbaharui dan mengganti paspor.
Saat ini, KBRI sedang mengsosialisasikan ketentuan yang akan berlaku 2 Maret 2009 tersebut kepada semua majikan dan agensi pekerjaan. KBRI juga menyiapkan formulir PK standard bagi TKI dan majikan yang belum memiliki. TKI dan majikan sekaligus dapat menandatangani PK di KBRI.
Persyaratan membuat perjanjian kerja bagi TKI yang mengganti paspor
Posted by WARISAN SRIKANDI SERVICES & CONSULTANCY on Saturday, March 21, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
MUSLIM housemaid for MUSLIM household only...
.
0 comments:
Post a Comment